Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2022

Kuasa Subsitusi

Gambar
     Pemberian Kuasa dengan hak substitusi diatur pengaturannya dalam Pasal 1803 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:  Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya : a. Bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya. b. Bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu.  Dasar hukum pemberian kuasa diatur secara khusus dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu : Pemberian Kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.    Dari dasar hukum pemberian kuasa yang diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dapat disimpulkan sifat dari pemberian kuasa adalah mewakili atau perwakilan. Jika pemberi kuasa bertanggung ja...

KUASA PERANTARA.

Gambar
    Surat kuasa Perantara dapat dijumpai pengaturannya dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Surat Kuasa Perantara adalah surat yang berisikan kuasa yang mewakilkan kepentingan pemberi kuasa kepada penerima kuasa yaitu para agen perdagangan, broker, dan makelar.     Surat Kuasa Perantara berisikan perintah dari pihak pemberi kuasa kepada penerima kuasa, dimana pihak penerima kuasa berperan sebagai agen untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga.      Pengertian tentang makelar dapat dijumpai dalam Pasal 62 KUHD dimana Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal atau oleh penguasa yang dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap. Sebe...