Postingan

Kuasa Subsitusi

Gambar
     Pemberian Kuasa dengan hak substitusi diatur pengaturannya dalam Pasal 1803 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:  Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya : a. Bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya. b. Bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu.  Dasar hukum pemberian kuasa diatur secara khusus dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu : Pemberian Kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.    Dari dasar hukum pemberian kuasa yang diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dapat disimpulkan sifat dari pemberian kuasa adalah mewakili atau perwakilan. Jika pemberi kuasa bertanggung ja...

KUASA PERANTARA.

Gambar
    Surat kuasa Perantara dapat dijumpai pengaturannya dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Surat Kuasa Perantara adalah surat yang berisikan kuasa yang mewakilkan kepentingan pemberi kuasa kepada penerima kuasa yaitu para agen perdagangan, broker, dan makelar.     Surat Kuasa Perantara berisikan perintah dari pihak pemberi kuasa kepada penerima kuasa, dimana pihak penerima kuasa berperan sebagai agen untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga.      Pengertian tentang makelar dapat dijumpai dalam Pasal 62 KUHD dimana Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal atau oleh penguasa yang dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap. Sebe...

KUASA ISTIMEWA

Gambar
      Surat kuasa Istimewa dibuat ketika seseorang yang wajib melakukan sesuatu perbuatan akan tetapi tidak dapat melakukan perbuatan itu sendiri karena sesuatu alasan, sehingga kemudian hal yang harus dilakukan oleh seseorang tersebut secara pribadi kemudian diwakilkan kepada seseorang melalui pemberian kuasa.       Kuasa Istimewa diatur dalam Pasal 1796 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi : Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan-tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.    Berdasarkan pasal 1976 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang termasuk dalam tindakan kuasa Istimewa yaitu : 1. Untuk memindahtangankan benda milik pemberi kuasa, meletakkan h...

KUASA KHUSUS

Gambar
      Kuasa Khusus diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terbatas pada apa yang dicantumkan dalam surat kuasa. Di dalam surat kuasa ini dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan penerima kuasa.   Berdasarkan Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, surat kuasa khusus adalah surat yang digunakan untuk pemberian kuasa khusus pada satu atau lebih kepentingan tertentu. Dalam Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan "pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.    Contoh surat kuasa khusus misalnya kuasa dari pemberi kuasa kepada advokat atau pengacara untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, dan mewakili kepentingan pemberi kuasa di pengadilan atau di luar pengadilan. 

KUASA UMUM

Gambar
     Kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan yang disebut beherder atau manajer untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa (M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, di halaman 6).     Kuasa Umum diatur dalam Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa ini bisa berisikan tindakan apa saja, dan juga bisa untuk hal tertentu saja. Dalam kuasa umum ini, pemberian kuasa kepada seseorang yaitu penerima kuasa untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, yaitu dengan kata lain terbatas untuk perbuatan mengurus untuk kepentingan pemberi kuasa.

KUASA

Gambar
     Kuasa pada dasarnya timbul ketika seseorang mempunyai kepentingan untuk dilaksanakan akan tetapi tidak dapat melaksanakan hal tersebut sendiri dan kemudian mewakilkan kepentingannya untuk kemudian diurus oleh orang lain.   Pengertian Pemberian Kuasa.     Pemberian Kuasa berdasarkan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu perjanjian yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa.      Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mencantumkan pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Jenis-jenis kuasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 1. Kuasa Umum. Diatur dalam Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Kuasa Khusus. Diatur dalam Pasal 1975 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 3. Kuasa Istimewa. Diatu...