Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2022

KUASA ISTIMEWA

Gambar
      Surat kuasa Istimewa dibuat ketika seseorang yang wajib melakukan sesuatu perbuatan akan tetapi tidak dapat melakukan perbuatan itu sendiri karena sesuatu alasan, sehingga kemudian hal yang harus dilakukan oleh seseorang tersebut secara pribadi kemudian diwakilkan kepada seseorang melalui pemberian kuasa.       Kuasa Istimewa diatur dalam Pasal 1796 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi : Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan-tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.    Berdasarkan pasal 1976 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang termasuk dalam tindakan kuasa Istimewa yaitu : 1. Untuk memindahtangankan benda milik pemberi kuasa, meletakkan h...

KUASA KHUSUS

Gambar
      Kuasa Khusus diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terbatas pada apa yang dicantumkan dalam surat kuasa. Di dalam surat kuasa ini dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan penerima kuasa.   Berdasarkan Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, surat kuasa khusus adalah surat yang digunakan untuk pemberian kuasa khusus pada satu atau lebih kepentingan tertentu. Dalam Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan "pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.    Contoh surat kuasa khusus misalnya kuasa dari pemberi kuasa kepada advokat atau pengacara untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, dan mewakili kepentingan pemberi kuasa di pengadilan atau di luar pengadilan. 

KUASA UMUM

Gambar
     Kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan yang disebut beherder atau manajer untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa (M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, di halaman 6).     Kuasa Umum diatur dalam Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa ini bisa berisikan tindakan apa saja, dan juga bisa untuk hal tertentu saja. Dalam kuasa umum ini, pemberian kuasa kepada seseorang yaitu penerima kuasa untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, yaitu dengan kata lain terbatas untuk perbuatan mengurus untuk kepentingan pemberi kuasa.

KUASA

Gambar
     Kuasa pada dasarnya timbul ketika seseorang mempunyai kepentingan untuk dilaksanakan akan tetapi tidak dapat melaksanakan hal tersebut sendiri dan kemudian mewakilkan kepentingannya untuk kemudian diurus oleh orang lain.   Pengertian Pemberian Kuasa.     Pemberian Kuasa berdasarkan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu perjanjian yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa.      Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mencantumkan pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Jenis-jenis kuasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 1. Kuasa Umum. Diatur dalam Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Kuasa Khusus. Diatur dalam Pasal 1975 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 3. Kuasa Istimewa. Diatu...