Kuasa Subsitusi
Pemberian Kuasa dengan hak substitusi diatur pengaturannya dalam Pasal 1803 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya :
a. Bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya.
b. Bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu.
Dasar hukum pemberian kuasa diatur secara khusus dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu : Pemberian Kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Dari dasar hukum pemberian kuasa yang diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dapat disimpulkan sifat dari pemberian kuasa adalah mewakili atau perwakilan. Jika pemberi kuasa bertanggung jawab terhadap seseorang yang ditunjuknya sebagai penerima kuasa, dan penerima kuasa bertanggung jawab atas nama pemberi kuasa.
Secara sederhana, hak Subsitusi ialah hak untuk menunjuk kuasa pengganti, dimana penerima kuasa memberikan kuasa yang diterimanya kepada orang lain, dan orang lain ini dapat mewakili pemberi kuasa dalam melakukan suatu perbuatan hukum.
Komentar
Posting Komentar