KUASA PERANTARA.

    Surat kuasa Perantara dapat dijumpai pengaturannya dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Surat Kuasa Perantara adalah surat yang berisikan kuasa yang mewakilkan kepentingan pemberi kuasa kepada penerima kuasa yaitu para agen perdagangan, broker, dan makelar.

    Surat Kuasa Perantara berisikan perintah dari pihak pemberi kuasa kepada penerima kuasa, dimana pihak penerima kuasa berperan sebagai agen untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga.

     Pengertian tentang makelar dapat dijumpai dalam Pasal 62 KUHD dimana Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal atau oleh penguasa yang dinyatakan berwenang untuk itu.

Mereka menyelenggarakan perusahaan dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap.

Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaan, mereka harus bersumpah di depan Raad Van Justitie dimana ia termasuk dalam daerah hukumnya, bahwa mereka akan menunaikan kewajiban yang dibebankan dengan jujur.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUASA

KUASA KHUSUS