KUASA KHUSUS

     Kuasa Khusus diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terbatas pada apa yang dicantumkan dalam surat kuasa. Di dalam surat kuasa ini dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan penerima kuasa.

  Berdasarkan Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, surat kuasa khusus adalah surat yang digunakan untuk pemberian kuasa khusus pada satu atau lebih kepentingan tertentu. Dalam Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan "pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

   Contoh surat kuasa khusus misalnya kuasa dari pemberi kuasa kepada advokat atau pengacara untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, dan mewakili kepentingan pemberi kuasa di pengadilan atau di luar pengadilan. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUASA

KUASA PERANTARA.