KUASA

     Kuasa pada dasarnya timbul ketika seseorang mempunyai kepentingan untuk dilaksanakan akan tetapi tidak dapat melaksanakan hal tersebut sendiri dan kemudian mewakilkan kepentingannya untuk kemudian diurus oleh orang lain.  

Pengertian Pemberian Kuasa.

    Pemberian Kuasa berdasarkan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu perjanjian yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa.

     Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mencantumkan pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.


Jenis-jenis kuasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

1. Kuasa Umum.

Diatur dalam Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

2. Kuasa Khusus.

Diatur dalam Pasal 1975 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

3. Kuasa Istimewa.

Diatur dalam Pasal 1796 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

4. Kuasa Perantara.

 Diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUASA PERANTARA.

KUASA KHUSUS