KUASA ISTIMEWA

     Surat kuasa Istimewa dibuat ketika seseorang yang wajib melakukan sesuatu perbuatan akan tetapi tidak dapat melakukan perbuatan itu sendiri karena sesuatu alasan, sehingga kemudian hal yang harus dilakukan oleh seseorang tersebut secara pribadi kemudian diwakilkan kepada seseorang melalui pemberian kuasa.  

    Kuasa Istimewa diatur dalam Pasal 1796 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi : Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan-tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.

   Berdasarkan pasal 1976 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang termasuk dalam tindakan kuasa Istimewa yaitu :

1. Untuk memindahtangankan benda milik pemberi kuasa, meletakkan hak tanggungan di atas benda;

2. Untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga (mediasi);

3. Untuk mengucapkan ikrar talak. 

Di dalam Pasal 123 ayat (1) HIR/pasal 147 ayat (1) Rbg mensyaratkan satu hal pokok yaitu berbentuk tertulis atau akta, dan hanya berisi kuasa kepada seseorang untuk mewakili pemberi kuasa menghadap di semua pengadilan. 

R. Soesilo menafsirkan bahwa surat kuasa Istimewa hanya dapat diberikan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris atau dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, misal : panitera, pejabat perwakilan Indonesia jika prinsipal (pihak pemberi kuasa/penggugat) berada di luar negeri.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUASA

KUASA PERANTARA.

KUASA KHUSUS