KUASA UMUM
Kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan yang disebut beherder atau manajer untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa (M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, di halaman 6).
Kuasa Umum diatur dalam Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa ini bisa berisikan tindakan apa saja, dan juga bisa untuk hal tertentu saja. Dalam kuasa umum ini, pemberian kuasa kepada seseorang yaitu penerima kuasa untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, yaitu dengan kata lain terbatas untuk perbuatan mengurus untuk kepentingan pemberi kuasa.
Komentar
Posting Komentar